Proses Peralihan Tanah Desa Semanding
BAB I
PENDAHULUAN
Puji
syukur kami haturkan kepada Allah SWT yang telah memberikan hidayah dan
taufiq-Nya, sehingga tugas penelitian tentang jual-beli tanah ini dapat selesai
tanpa aral suatu apapun.
Proses jual-beli
tanah yang terjadi dimasyarakat terutama di desa serta proses administrasinya pada umumnya banyak yang tidak sesuai dengan
peraturan yang ada. Hanya sebatas saling ikatan percaya dan kerelaan saja. Oleh
karena itu, permasalahan ini menarik untuk dikaji serta dilakukannya penelitian
atas masalah tersebut, karena hal ini menyangkut tentang tata cara atau
prosedur penggalihan hak milik tanah.
Melalui
sedikit tulisan ini, kami akan menyampaikan hasil penelitian kami tentang prosedur
dan proses administrasi jual-beli tanah yang terjadi dimasyarakat desa jenggrik
kecamatan kedunggalar kabupaten Ngawi.
Kiranya,
kritik dan saran yang membangun sangatlah kami harapkan sebagai koreksi kami
dimasa mendatang.
RUMUSAN
MASALAH
A.
Proses jual beli tanah dan prosedur administrasi
B.
Proses pembagian waris dan prosedur administrasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Proses jual beli tanah dan prosedur administrasi.
Proses jual-beli tanah yang ada didesa Semanding dimulai dari proses pelaporan oleh para pihak
yang akan melakukan transaksi kepada
pihak perangkat desa serta kepala desa, kemudian beberapa orang dari perangkat
desa melakukan peninjauan lokasi dan
melakukan pengukuran tanah yang akan dijual-belikan tersebut sekaligus menjadi saksi atas jual beli
tanah tersebut. Kemudian dilakukannya akad jual-beli antara para pihak yang bertransaksi. Kemudian pihak
pembali dikenakan biaya sebesar Rp
200.00, biaya ini dimasukkan dalam kas desa.
Kemudian setelah proses diatas,
perangkat desa tadi membuat
suatu surat keterangan jual-beli tanah (bermatrai) yang ditanda-tangani oleh
kades dan surat pernyataan jual-beli tanah, nantinya surat ini dijadikan bukti
dari akad jual-beli tanah, namun hanya berkekuatan hukum selama enam bulan,
setelah itu pihak pembeli harus mengurus pengalihan kepemilikan tanah dengan
mengajukan beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut:
1.
Surat keterangan jual-beli tanah dari desa
setempat.
2.
Surat pernyataan jual-beli tanah.
3.
Membeli blangko warkah di BPN ( badan pertanahan nasional).
4.
Foto copy:
a.
Kartu tanda penduduk (KTP).
b.
AKTA Nikah
c.
Kartu keluarga (KK)
d.
Sertifikat tanah Bagi yang sudah ada sertifikat, sedangkan yang belum cukup dengan surat keterangan dan surat
peryataan jual-beli dari desa setempat.
Semua persyaratan tersebut diajukan atau
didaftarkan ke kantor PPAT di kecamatan. Setelah itu dari pihak PPAT melakukan
peninjauan lokasi (tanah yang diperjual-belikan) dan dilakukan pengecekan
ukuran luas tanah. Kemudian dari PPAT diajukan ke kantor pertanahan di BPN. Penerbitan
sertifikat tanah yang baru relatif membutukkan waktu yang cukup lama, walaupun dalam undang- undang penerbitan sertifikat adalah 6 bulan tapi dalam praktiknya sampai
1 tahun (untuk yang belum bersertifikat) bahkan bisa lebih. Biaya pengukuran
Untuk biaya pengukuran tidak mewajibkannya membayar karena
sudah di beri dari dari BPN.
B. Hukum
waris yang digunakan didesa Semanding
Hukum waris
yang di gunakan di desa
semanding adalah UU Pertanahan yang ber asaskan keadilan, prosedur yang digunakan adalah sebagai berikut:
·
Musyawarah keluarga
Musyawarah keluarga yang harus
dihadiri semua ahli waris, atau orang yang dikuasakan ahli waris
·
Sidang desa
Selain dihadiri seluruh
ahliwaris dihadiri oleh kepala desa dan sekertaris desa
·
Sidang kecamatan
dihadiri semua ahli waris,
dengan membawa surat keterangan desa
·
BPN ( badan pertanahan nasional)
Syarat
a. Surat
kematian kedua ahli waris (suami istri)
b. Ktp
dan KK semua ahli waris
c. Warkah
dibeli di BPN
Foto copy:
e. Kartu
tanda penduduk (KTP).
f. AKTA
Nikah
g. Kartu
keluarga (KK)
h. Sertifikat
tanah Bagi yang sudah ada sertifikat,
sedangkan yang belum cukup dengan
surat keterangan dan surat peryataan jual-beli dari desa setempat.
Biaya administrasi
Biaya tidak mengacu pada UU tapi menggunakan perdes
200.000
Biaya pengukuran
Untuk biaya pengukuran tidak mewajibkannya membayar karena
sudah di beri dari dari BPN.
BAB III
KESIMPULAN
Prosedur
jual-beli tanah dimulai melapor kepada perangkat desa serta kepala desa, kemudian perangkat desa tersebut
melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran tanah yang akan
dijual-belikan tersebut. Pembali dikenakan biaya sebesar Rp 200.000, masuk dalam kas desa.
Beberapa
persyaratan penyertifikatan, antara lain sebagai berikut:
1.
Surat keterangan jual-beli tanah dari desa
setempat.
2.
Surat pernyataan jual-beli tanah.
3.
Membeli blangko di kantor pos.
4.
Foto copy:
a.
Kartu tanda penduduk (KTP).
b.
AKTA Nikah
c.
Kartu keluarga (KK)
d.
Sertifikat tanah Bagi yang sudah ada sertifikat, sedangkan yang belum cukup dengan surat keterangan dan surat
peryataan jual-beli dari desa setempat.
Semua
persyaratan tersebut diajukan atau didaftarkan ke kantor PPAT di kecamatan.
Proses penerbitan sertifikat tanah yang baru relatif membutukkan waktu yang
cukup lama, ada yang 6 bulan sampai 1 tahun (untuk yang belum bersertifikat).
1 komentar:
Online Casino - casinowebrate.com
Online Casino. 인카지노 New and used deposit bonus codes on sign up, bonus codes, games, currencies. Get the most out of 1xbet korean online casinos, and win real 온카지노 money
Post a Comment