Irfan khudzori SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA Irfan khudzori Proses Peralihan Tanah Desa Semanding | Ingin Pintar

Sunday, February 9, 2014

Proses Peralihan Tanah Desa Semanding



Proses Peralihan Tanah Desa Semanding
BAB I
PENDAHULUAN
            Puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT yang telah memberikan hidayah dan taufiq-Nya, sehingga tugas penelitian tentang jual-beli tanah ini dapat selesai tanpa aral suatu apapun.
 Proses jual-beli tanah yang terjadi dimasyarakat terutama di desa serta proses administrasinya  pada umumnya banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Hanya sebatas saling ikatan percaya dan kerelaan saja. Oleh karena itu, permasalahan ini menarik untuk dikaji serta dilakukannya penelitian atas masalah tersebut, karena hal ini menyangkut tentang tata cara atau prosedur penggalihan hak milik tanah.
            Melalui sedikit tulisan ini, kami akan menyampaikan hasil penelitian kami tentang prosedur dan proses administrasi jual-beli tanah yang terjadi dimasyarakat desa jenggrik kecamatan kedunggalar kabupaten Ngawi.
            Kiranya, kritik dan saran yang membangun sangatlah kami harapkan sebagai koreksi kami dimasa mendatang.



RUMUSAN MASALAH
A.                 Proses  jual beli tanah dan prosedur administrasi
B.                 Proses  pembagian waris dan prosedur administrasi



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Proses  jual beli tanah dan prosedur administrasi.
            Proses jual-beli tanah yang ada didesa Semanding dimulai dari proses pelaporan oleh para pihak yang akan melakukan transaksi  kepada pihak perangkat desa serta kepala desa, kemudian beberapa orang dari perangkat desa  melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran tanah yang akan dijual-belikan tersebut sekaligus menjadi saksi atas jual beli tanah tersebut. Kemudian dilakukannya akad jual-beli antara para pihak yang bertransaksi. Kemudian pihak pembali dikenakan biaya sebesar Rp 200.00, biaya ini dimasukkan dalam kas desa.
            Kemudian setelah proses diatas, perangkat desa tadi membuat suatu surat keterangan jual-beli tanah (bermatrai) yang ditanda-tangani oleh kades dan surat pernyataan jual-beli tanah, nantinya surat ini dijadikan bukti dari akad jual-beli tanah, namun hanya berkekuatan hukum selama enam bulan, setelah itu pihak pembeli harus mengurus pengalihan kepemilikan tanah dengan mengajukan beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut:
1.                   Surat keterangan jual-beli tanah dari desa setempat.
2.                   Surat pernyataan jual-beli tanah.
3.                   Membeli blangko warkah di BPN ( badan pertanahan nasional).
4.                   Foto copy:
a.              Kartu tanda penduduk (KTP).
b.             AKTA Nikah
c.              Kartu keluarga (KK)
d.             Sertifikat tanah Bagi yang sudah ada sertifikat, sedangkan yang belum cukup dengan surat keterangan dan surat peryataan jual-beli dari desa setempat.
   Semua persyaratan tersebut diajukan atau didaftarkan ke kantor PPAT di kecamatan. Setelah itu dari pihak PPAT melakukan peninjauan lokasi (tanah yang diperjual-belikan) dan dilakukan pengecekan ukuran luas tanah. Kemudian dari PPAT diajukan ke kantor pertanahan di BPN. Penerbitan sertifikat tanah yang baru relatif membutukkan waktu yang cukup lama, walaupun dalam undang- undang penerbitan  sertifikat adalah 6 bulan tapi dalam praktiknya sampai 1 tahun (untuk yang belum bersertifikat) bahkan bisa lebih. Biaya pengukuran
Untuk biaya pengukuran tidak mewajibkannya membayar karena sudah di beri dari dari BPN.

B.     Hukum waris yang digunakan didesa Semanding 
Hukum waris yang di gunakan di desa semanding adalah UU Pertanahan yang ber asaskan keadilan, prosedur yang digunakan adalah sebagai berikut:
·       Musyawarah keluarga
Musyawarah keluarga yang harus dihadiri semua ahli waris, atau orang yang dikuasakan ahli waris
·       Sidang desa
Selain dihadiri seluruh ahliwaris dihadiri oleh kepala desa dan sekertaris desa
·       Sidang kecamatan
dihadiri semua ahli waris, dengan membawa surat keterangan desa
·       BPN ( badan pertanahan nasional)
Syarat
a.     Surat kematian kedua ahli waris (suami istri)
b.     Ktp dan KK semua ahli waris
c.     Warkah dibeli di BPN
Foto copy:
e.     Kartu tanda penduduk (KTP).
f.      AKTA Nikah
g.     Kartu keluarga (KK)
h.     Sertifikat tanah Bagi yang sudah ada sertifikat, sedangkan yang belum cukup dengan surat keterangan dan surat peryataan jual-beli dari desa setempat.

Biaya administrasi
Biaya tidak mengacu pada UU tapi menggunakan perdes 200.000
Biaya pengukuran
Untuk biaya pengukuran tidak mewajibkannya membayar karena sudah di beri dari dari BPN.
 BAB III
KESIMPULAN

            Prosedur jual-beli tanah dimulai melapor kepada perangkat desa serta kepala desa, kemudian perangkat desa tersebut melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran tanah yang akan dijual-belikan tersebut. Pembali dikenakan biaya sebesar Rp 200.000, masuk dalam kas desa.
            Beberapa persyaratan penyertifikatan, antara lain sebagai berikut:
1.                   Surat keterangan jual-beli tanah dari desa setempat.
2.                   Surat pernyataan jual-beli tanah.
3.                   Membeli blangko di kantor pos.
4.                   Foto copy:
a.                   Kartu tanda penduduk (KTP).
b.                   AKTA Nikah
c.                   Kartu keluarga (KK)
d.                  Sertifikat tanah Bagi yang sudah ada sertifikat, sedangkan yang belum cukup dengan surat keterangan dan surat peryataan jual-beli dari desa setempat.
            Semua persyaratan tersebut diajukan atau didaftarkan ke kantor PPAT di kecamatan. Proses penerbitan sertifikat tanah yang baru relatif membutukkan waktu yang cukup lama, ada yang 6 bulan sampai 1 tahun (untuk yang belum bersertifikat).

1 komentar:

Anonymous said...

Online Casino - casinowebrate.com
Online Casino. 인카지노 New and used deposit bonus codes on sign up, bonus codes, games, currencies. Get the most out of 1xbet korean online casinos, and win real 온카지노 money

Post a Comment