Irfan khudzori SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA Irfan khudzori February 2014 | Ingin Pintar
Featured Article

Friday, February 21, 2014

Penemuan Acara Bethari Durga di SMP N 1 kauman ponorogo

  
Penduduk Dusun Candi, Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menemukan benda bersejarah di SMP Negeri 1 Kauman.
Benda yang ditemukan pekerja saat menggali tanah untuk pondasi pagar sekolah itu berupa arca berbahan batu andesit. Bentuknya menyerupai Bethari Durga atau ksatria perempuan.

”Kami perkirakan benda ini dibuat pada abad delapan atau abad sembilan,” kata Antok Kartiko, salah satu anggota Tim Cagar Budaya Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo, Jumat, 21 Februari 2014, saat dihubungi team kami kemarin.
Antok memprediksi arca dengan tinggi 70 sentimeter, lebar 35 sentimeter, dan berat 70 kilogram itu merupakan peninggalan Kerajaan Mataram Hindu Kuno masa Wangsa Isyana. Berdasarkan sejarah, menurut dia, Ponorogo merupakan perlintasan yang dilalui prajurit kerajaan tersebut saat berpindah ke Jawa Timur melalui Wonogiri lantaran terjadi bencana.
Karena itu, kata dia, prajurit yang dipimpin Mpu Sendok masuk ke Dusun Candi, Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, Ponorogo. Dimungkinkan di lokasi setempat didirikan candi. Sebab, sejumlah batu peninggalannya dengan panjang 32 sentimeter, lebar 23 sentimeter, dan tebal 10 sentimeter telah ditemukan warga setempat beberapa waktu lalu.
”Candi yang kami perkirakan untuk sanggar pemujaan memiliki luas 400 meter persegi,” ujar Antok.
Kepala Dinas Disbudparpora Ponorogo Sapto Jatmiko mengatakan arca Bathari Durga dan batu bata kuno telah diamankan di kantor satuan kerja tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab. “Kami selamatkan dulu,” katanya.
Selain itu, pihak Disbudparpora juga telah berkoodinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Tujuannya, untuk mengetahui sejarah arca Bathari Durga dan peninggalan candi di Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, tersebut. “Saya sudah menghubungi melalui telepon, untuk suratnya akan disusulkan,” ujarnya.

Thursday, February 20, 2014

Penampakan hantu di selatan STAIN Ponorogo

Foto Penampakan Mahluk Aneh Tapi Nyata Tertangkap kamera
Foto diatas adalah foto penampakan mahluk yang aneh tapi nyata, katanya mirip hantu gendruwo.
Anda boleh percaya boleh tidak alo aku sich tidak. Yang jelas mari kita menambahkan keimanan kita terhadap Alloh SWT bahwa Hanya Alloh Yang Maha Kuasa di dunia dan akhirat.

Wednesday, February 19, 2014

edit photo tampa photosop

Sebelum


Sesudah

Bagaimana caranya :
1. Buka web ini : http://www.makemezombie.com/
2. Click MAKE ME ZOMBIE!
3. Setelah itu click Choose File dan masukan foto yang mau anda edit.
4. Tunggu hingga selesai.

Tuesday, February 18, 2014

JADWAL MATAKULIAH SEMESTER 6 SAD


No
Hari
Jam
Matakuliah
Dosen
Ruang
1
Senin
I
Yurisprodensi
Ahmad ghozi
CG
2
Selasa
II
Metodologi penelitian
Ajidamanuri
CJ
3
III
Masail fikiah
Ajad sudrajat
G9
4
Rabu
I
H.perdata internasional
Marsudi
CE
5
III
Sosiologi hukum
Samsulwatoni
CR
6
Kamis
I
Hukum dan gender
Layin
CJ
7
III
Dasar-dasar perbankan syariah
Ririn puspita
D8
8
Jum’at
I
Kapita selekta
Nofi
CN
9
II
Sutdi kaw.hukum perdata islam
Lia noviana
CK
10
Sabtu
I
Etika profesi hukum
Sigit ikhsan
CJ
11
II
Hukum acara tun
Irawan jati
CJ


Friday, February 14, 2014

TUladha PANATACARA ADICARA sripah

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
                                      
<<<< MILIH TULADHA PAMBUKA >>>
Dhumateng panjenenganipun para sesepuh, pinisepuh ingkang hanggung mastuti dhumateng pepoyaning kautaman, ingkang pantes pinundhi.
Dhumateng panjenenganipun para pangarsaning RT / RW, ingkang satuhu dahat kinormatan, langkung-langkung panjenenganipun Bapa Dukuh Pedukuhan Ngringin, saha Bapa Lurah, Lurah Desa Condongcatur minongko pamomonging kawulo dasih ingkang dahat kinormatan.
Saha para rawuh, para lenggah ingkang satuhu dahat kinormatan.

Sunday, February 9, 2014

KASUS PEMBOBOLAN REKENING ( Studi Kasus Citybank )


KASUS PEMBOBOLAN REKENING ( Studi Kasus Citybank )

Oleh : Moch irfan khdzori  210111081



Latar belakang

Menurut asal 1 angka 2 UU No. 10 Tahun 1998, bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”

Kelengkapan Hakim dan Keabsahan Putusan Mahkamah Konstitusi







Kelengkapan Hakim dan Keabsahan Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Dakam undang undang Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, telah mengirim surat pengunduran diri dari jabatan hakim konstitusi dua hari lalu, Senin 7 Oktober 2013. Dan kini profil dan gambar Akil telah dihapus dari daftar hakim di situs resmi Mahkamah Konstitusi .

Proses Peralihan Tanah Desa Semanding



Proses Peralihan Tanah Desa Semanding
BAB I
PENDAHULUAN
            Puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT yang telah memberikan hidayah dan taufiq-Nya, sehingga tugas penelitian tentang jual-beli tanah ini dapat selesai tanpa aral suatu apapun.
 Proses jual-beli tanah yang terjadi dimasyarakat terutama di desa serta proses administrasinya  pada umumnya banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Hanya sebatas saling ikatan percaya dan kerelaan saja. Oleh karena itu, permasalahan ini menarik untuk dikaji serta dilakukannya penelitian atas masalah tersebut, karena hal ini menyangkut tentang tata cara atau prosedur penggalihan hak milik tanah.
            Melalui sedikit tulisan ini, kami akan menyampaikan hasil penelitian kami tentang prosedur dan proses administrasi jual-beli tanah yang terjadi dimasyarakat desa jenggrik kecamatan kedunggalar kabupaten Ngawi.
            Kiranya, kritik dan saran yang membangun sangatlah kami harapkan sebagai koreksi kami dimasa mendatang.



RUMUSAN MASALAH
A.                 Proses  jual beli tanah dan prosedur administrasi
B.                 Proses  pembagian waris dan prosedur administrasi



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Proses  jual beli tanah dan prosedur administrasi.
            Proses jual-beli tanah yang ada didesa Semanding dimulai dari proses pelaporan oleh para pihak yang akan melakukan transaksi  kepada pihak perangkat desa serta kepala desa, kemudian beberapa orang dari perangkat desa  melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran tanah yang akan dijual-belikan tersebut sekaligus menjadi saksi atas jual beli tanah tersebut. Kemudian dilakukannya akad jual-beli antara para pihak yang bertransaksi. Kemudian pihak pembali dikenakan biaya sebesar Rp 200.00, biaya ini dimasukkan dalam kas desa.
            Kemudian setelah proses diatas, perangkat desa tadi membuat suatu surat keterangan jual-beli tanah (bermatrai) yang ditanda-tangani oleh kades dan surat pernyataan jual-beli tanah, nantinya surat ini dijadikan bukti dari akad jual-beli tanah, namun hanya berkekuatan hukum selama enam bulan, setelah itu pihak pembeli harus mengurus pengalihan kepemilikan tanah dengan mengajukan beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut:
1.                   Surat keterangan jual-beli tanah dari desa setempat.
2.                   Surat pernyataan jual-beli tanah.
3.                   Membeli blangko warkah di BPN ( badan pertanahan nasional).
4.                   Foto copy:
a.              Kartu tanda penduduk (KTP).
b.             AKTA Nikah
c.              Kartu keluarga (KK)
d.             Sertifikat tanah Bagi yang sudah ada sertifikat, sedangkan yang belum cukup dengan surat keterangan dan surat peryataan jual-beli dari desa setempat.
   Semua persyaratan tersebut diajukan atau didaftarkan ke kantor PPAT di kecamatan. Setelah itu dari pihak PPAT melakukan peninjauan lokasi (tanah yang diperjual-belikan) dan dilakukan pengecekan ukuran luas tanah. Kemudian dari PPAT diajukan ke kantor pertanahan di BPN. Penerbitan sertifikat tanah yang baru relatif membutukkan waktu yang cukup lama, walaupun dalam undang- undang penerbitan  sertifikat adalah 6 bulan tapi dalam praktiknya sampai 1 tahun (untuk yang belum bersertifikat) bahkan bisa lebih. Biaya pengukuran
Untuk biaya pengukuran tidak mewajibkannya membayar karena sudah di beri dari dari BPN.

B.     Hukum waris yang digunakan didesa Semanding 
Hukum waris yang di gunakan di desa semanding adalah UU Pertanahan yang ber asaskan keadilan, prosedur yang digunakan adalah sebagai berikut:
·       Musyawarah keluarga
Musyawarah keluarga yang harus dihadiri semua ahli waris, atau orang yang dikuasakan ahli waris
·       Sidang desa
Selain dihadiri seluruh ahliwaris dihadiri oleh kepala desa dan sekertaris desa
·       Sidang kecamatan
dihadiri semua ahli waris, dengan membawa surat keterangan desa
·       BPN ( badan pertanahan nasional)
Syarat
a.     Surat kematian kedua ahli waris (suami istri)
b.     Ktp dan KK semua ahli waris
c.     Warkah dibeli di BPN
Foto copy:
e.     Kartu tanda penduduk (KTP).
f.      AKTA Nikah
g.     Kartu keluarga (KK)
h.     Sertifikat tanah Bagi yang sudah ada sertifikat, sedangkan yang belum cukup dengan surat keterangan dan surat peryataan jual-beli dari desa setempat.

Biaya administrasi
Biaya tidak mengacu pada UU tapi menggunakan perdes 200.000
Biaya pengukuran
Untuk biaya pengukuran tidak mewajibkannya membayar karena sudah di beri dari dari BPN.
 BAB III
KESIMPULAN

            Prosedur jual-beli tanah dimulai melapor kepada perangkat desa serta kepala desa, kemudian perangkat desa tersebut melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran tanah yang akan dijual-belikan tersebut. Pembali dikenakan biaya sebesar Rp 200.000, masuk dalam kas desa.
            Beberapa persyaratan penyertifikatan, antara lain sebagai berikut:
1.                   Surat keterangan jual-beli tanah dari desa setempat.
2.                   Surat pernyataan jual-beli tanah.
3.                   Membeli blangko di kantor pos.
4.                   Foto copy:
a.                   Kartu tanda penduduk (KTP).
b.                   AKTA Nikah
c.                   Kartu keluarga (KK)
d.                  Sertifikat tanah Bagi yang sudah ada sertifikat, sedangkan yang belum cukup dengan surat keterangan dan surat peryataan jual-beli dari desa setempat.
            Semua persyaratan tersebut diajukan atau didaftarkan ke kantor PPAT di kecamatan. Proses penerbitan sertifikat tanah yang baru relatif membutukkan waktu yang cukup lama, ada yang 6 bulan sampai 1 tahun (untuk yang belum bersertifikat).

Popular Posts