Irfan khudzori SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA Irfan khudzori KASUS PEMBOBOLAN REKENING ( Studi Kasus Citybank ) | Ingin Pintar

Sunday, February 9, 2014

KASUS PEMBOBOLAN REKENING ( Studi Kasus Citybank )


KASUS PEMBOBOLAN REKENING ( Studi Kasus Citybank )

Oleh : Moch irfan khdzori  210111081



Latar belakang

Menurut asal 1 angka 2 UU No. 10 Tahun 1998, bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”

Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.


Kewajiban bank terhadap nasabah

 

1.kewajiban bank untuk tetap menjaga rahasia keuangan nasabah (Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998);

2.kewajiban bank untuk mengamankan dana nasabah;

3.Kewajiban untuk menerima sejumlah uang dari nasabah

4.Kewajiban untuk melaporkan kegiatan perbankan secara transparan kepada masyarakat;

5.Kewajiban bank untuk mengetahui secara mendalam tentang nasabah-nya;

6.DLL.

Sedangkan yang berkaitan dengan hak-hak nasabah di antaranya:

Sedangkan yang berkaitan dengan hak-hak nasabah di antaranya:

1.nasabah berhak untuk mengetahui secara terinci tentang produk-produk perbankan yang ditawarkan

2.nasabah berhak untuk mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah diperjanjikan terlebih dahulu.

Contoh kasus:

Tahun 2011 yang lalu para nasabah indonesia kembali digemparkan dengan adanya kasus pembobolan citybank. Malinda Dee mantan senior Relationship Manager Citibank diduga melakukan tindak pidana pencucian dana nasabah Citybank sebesar lebih dari Rp 16 milyar. Nasabah-nasabah yang ditangani Malinda biasanya adalah nasabah kelas kakap dengan dana lebih dari Rp 500. Modus  yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank adalah dengan sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap bebrapa slip transfer. Slip transfer digunakan untuk menarik dana pada rekening nasabah dan memindahkan dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku. Pelaku mengalirkan hasil penggelapan dana nasabah Citibank ke 30 rekening. Total dana yang digelapkan pelaku diduga mencapai lebih dari Rp 16 milyar. Dana tersebut dibelanjakan barang mewah berupa empat mobil mewah dan dua apartemen yang saat ini disita polisi.

Analisis kasus:

Dalam hal ini Melinda Dee telah sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer. Slip transfer digunakan untuk menarik dana pada rekening nasabah dan memindahkan dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku. Maka Melinda telah melanggar pasal Pasal 49 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang PERBANKAN dan dapat diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).


Bunyi pasal Pasal 49


1.Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :

a.membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;

b.menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;

c.mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Kesimpulan

Bahwa nasabah penyimpan dana perlu mendapatkan perlindungan hukum atas dana yang disimpannya tersebut, karena masyarakat menyimpan dananya hanya didasarkan atas kepercayaan bahwa nasabah percaya dana yang disimpan akan digunakan oleh bank sesuai dengan usaha bank dan tidak menyimpang dari maksud dan tujuan usaha bank, karena hubungan antara bank nasabah merupakan yang didasarkan atas kepercayaan, dan  hubungan yang didasarkan perjanjian penyimpanan. Dan selain itu juga kewaspadaan nasabah dalam melakukan transaksi dibank, karena kejahatan bukan saja karena ada niat dari pelaku tapi juga karena ada kesempatan.

Saran

Pembobolan rekening nasabah merupakan tindak pidana yang merugikan nasabah dan juga merusak citra perbankan jadi, alangkah baiknya terhadap pelaku dijerat dengan hukuman yang setimpal dan kepada Bank Indonesia perlu pengawasan ektra agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.


0 komentar:

Post a Comment