KASUS PEMBOBOLAN REKENING ( Studi Kasus Citybank )
Oleh : Moch irfan khdzori
210111081
Latar belakang
Menurut asal 1 angka 2 UU No. 10 Tahun 1998, bahwa “Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Kewajiban bank terhadap nasabah
1.kewajiban
bank untuk tetap menjaga rahasia keuangan nasabah (Pasal 1 angka 28 UU No. 10
Tahun 1998);
2.kewajiban
bank untuk mengamankan dana nasabah;
3.Kewajiban
untuk menerima sejumlah uang dari nasabah
4.Kewajiban
untuk melaporkan kegiatan perbankan secara transparan kepada masyarakat;
5.Kewajiban
bank untuk mengetahui secara mendalam tentang nasabah-nya;
6.DLL.
Sedangkan yang berkaitan dengan hak-hak nasabah di
antaranya:
Sedangkan yang berkaitan dengan hak-hak nasabah di
antaranya:
1.nasabah
berhak untuk mengetahui secara terinci tentang produk-produk perbankan yang
ditawarkan
2.nasabah
berhak untuk mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah
diperjanjikan terlebih dahulu.
Contoh kasus:
Tahun 2011 yang lalu para nasabah indonesia kembali
digemparkan dengan adanya kasus pembobolan citybank. Malinda Dee mantan senior
Relationship Manager Citibank diduga melakukan tindak pidana pencucian dana
nasabah Citybank sebesar lebih dari Rp 16 milyar. Nasabah-nasabah yang
ditangani Malinda biasanya adalah nasabah kelas kakap dengan dana lebih dari Rp
500. Modus yang dilakukan pelaku sebagai
karyawan bank adalah dengan sengaja melakukan pengaburan transaksi dan
pencatatan tidak benar terhadap bebrapa slip transfer. Slip transfer digunakan
untuk menarik dana pada rekening nasabah dan memindahkan dana milik nasabah
tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku. Pelaku
mengalirkan hasil penggelapan dana nasabah Citibank ke 30 rekening. Total dana
yang digelapkan pelaku diduga mencapai lebih dari Rp 16 milyar. Dana tersebut
dibelanjakan barang mewah berupa empat mobil mewah dan dua apartemen yang saat
ini disita polisi.
Analisis kasus:
Dalam hal ini Melinda Dee telah sengaja
melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa
slip transfer. Slip transfer digunakan untuk menarik dana pada rekening nasabah
dan memindahkan dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening
yang dikuasai oleh pelaku. Maka Melinda telah melanggar pasal Pasal 49 ayat (1)
UU No. 10 Tahun 1998 tentang PERBANKAN dan
dapat diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Bunyi pasal Pasal 49
1.Anggota
Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
a.membuat
atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses
laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi
atau rekening suatu bank ;
b.menghilangkan
atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam
pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,
laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
c.mengubah,
mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan
sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak
catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Kesimpulan
Bahwa nasabah penyimpan dana perlu
mendapatkan perlindungan hukum atas dana yang disimpannya tersebut, karena
masyarakat menyimpan dananya hanya didasarkan atas kepercayaan bahwa nasabah
percaya dana yang disimpan akan digunakan oleh bank sesuai dengan usaha bank
dan tidak menyimpang dari maksud dan tujuan usaha bank, karena hubungan antara
bank nasabah merupakan yang didasarkan atas kepercayaan, dan hubungan yang didasarkan perjanjian
penyimpanan. Dan selain itu juga kewaspadaan nasabah dalam melakukan transaksi
dibank, karena kejahatan bukan saja karena ada niat dari pelaku tapi juga
karena ada kesempatan.
Saran
Pembobolan rekening nasabah merupakan tindak pidana yang
merugikan nasabah dan juga merusak citra perbankan jadi, alangkah baiknya
terhadap pelaku dijerat dengan hukuman yang setimpal dan kepada Bank Indonesia
perlu pengawasan ektra agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
0 komentar:
Post a Comment